TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 16.136 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Terungkap 18,7 Triliun

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2022, 08.00 WIB

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini berhasil mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp18,7 triliun hingga 24 Februari 2022.

Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, terdapat 16.136 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah ini terdapat 17.985 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Berdasarkan nilai harta bersih tersebut, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp959 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri dari r Rp 16,4 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,2 triliun deklarasi luar negeri.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp1,1 triliun. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp1,9 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.

PPS terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Selain itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.