PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini berhasil mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp10,23 triliun dalam 37 hari ini.
Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, terdapat 10.670 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah ini terdapat 11.745 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Berdasarkan nilai harta bersih tersebut, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp959 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp8,82 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp798,01 miliar deklarasi luar negeri.
Dari total aset ini, tercatat baru Rp617,14 miliar yang diinvestasikan oleh peserta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah ini mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.
