TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Depok, dan Bekasi untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

Redaksi PajakOnline · 27 Mei 2025, 11.30 WIB

PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Selasa (27/5/2025).

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat Induk.

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga mendukung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan hingga tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa dikenai biaya tambahan. Pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Hari Ini:

Tangerang:

Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB

ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB

Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–13.00 WIB

Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–13.00 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB

Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB

Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–12.00 WIB

Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.

Persyaratan Dokumen:

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu membawa dokumen sebagai berikut:

KTP asli pemilik kendaraan

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di lokasi masing-masing agar proses pelayanan berjalan tertib dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling dan program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.