TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Saluran Pengaduan Pelayanan Pajak

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2021, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Pengaduan pelayanan pajak yaitu informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor bisa dari orang atau pihak lain yang diberi kuasa untuk melaporkan masalah tersebut.

Pengaduan itu diterima Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat (P2 Humas); dan unit kerja lain. Pengaduan ini dapat disampaikan dengan beberapa saluran.

Beberapa saluran ini merupakan saluran resmi yang dikelola oleh KLIP DJP, dengan surat atau mendatangi langsung Direktorat P2Humas, atau unit kerja lainnya. Terdapat enam metode pelaporan yang menjadi saluran resmi yang dikelola oleh DJP di antaranya:

1. Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200;
2. Faksimili dengan nomor (021) 1500200;
3. e-Mail: pengaduan@pajak.go.id;
4. Laman Pajak: pengaduan.pajak.go.id;
5. Twitter: @kring_pajak; dan
6. Chat pajak pada laman pajak.go.id

Untuk pengaduan via laman pajak, twitter, dan chat pajak harus sesuai dengan aturan yang tertulis dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-07/PJ/2019.

Sedangkan, dalam pengaduan dengan surat atau dengan mendatangi langsung Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya wajib disertai dengan kelengkapan data. Data yang dimaksud itu seperti:

- Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor telepon atau email pelapor.
- Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan.
- Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.
- Bukti pendukung apabila diperlukan.

Jika pelapor ingin melakukan pengaduan secara langsung bisa mengikuti contoh formulir yang terdapat pada lampiran PER-07/PJ/2019.

Kegiatan pelaporan bisa dilakukan setidaknya 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Kemudian, DJP harus memberikan tanggapan terhadap pengaduan yang sudah diterima setidaknya 14 hari kerja setelah pengaduan tersampaikan.

Ada dua informasi dalam tanggapan yang disampaikan DJP melalui telepon. Pertama, pengaduan dinyatakan lengkap dalam hal persyaratan sudah terpenuhi. Kedua, pengaduan dinyatakan tidak lengkap dalam hal persyaratannya belum terpenuhi.

Pihak pelapor akan mendapatkan informasi nomor tiket pengaduan saat tanggapan itu disampaikan. Apabila informasinya adalah data tidak lengkap, pelapor memiliki waktu setidaknya 30 hari untuk melengkapi data setelah tanggapan diterima. Ketika melebihi batas waktu itu, aduan tersebut dianggap sudah dicabut.

Jika pengaduan sudah lengkap dilakukan pendistribusian oleh Direktorat P2Humas kepada penindaklanjut pengaduan. Hasilnya akan disampaikan ke pelapor setidaknya 30 hari kerja semenjak pengaduan diterima oleh penindaklanjut.

Hasil tindak lanjut akan dilakukan konfirmasi kepada pelapor setidaknya 14 hari setelah pengaduan selesai ditindaklanjuti.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)