TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rokok Ilegal

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2023, 08.50 WIB

PajakOnline.com—Rokok merupakan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Singkatnya, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu, rokok ilegal memiliki 4 ciri. Sebagai berikut:


Bagi rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai. Misal, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tetapi ditempeli pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM).

Selain itu, rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Adapun kode personalisasi dikhususkan untuk pabrik selain pabrik golongan I.

Dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. P-45/BC/2010, personalisasi pita cukai merupakan cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf atau angka yang terdiri dari 10 karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Ringkasnya, personalisasi pita cukai yaitu identitas khusus berupa kode pita cukai unik untuk setiap pengusaha pabrik rokok yang secara umum diambil dari nama pabrik. Tujuan pemberlakuan kode personalisasi di antaranya untuk menghindari praktik jual beli pita cukai.

Perlu diketahui, penjualan rokok ilegal dapat berdampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional. Sebab, peredaran rokok ilegal menciptakan ketidakadilan persaingan usaha karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Rokok ilegal juga berpotensi dapat meningkatkan jumlah perokok pemula karena harganya yang lebih murah.

Adapun Undang-Undang Cukai telah mengatur ancaman hukuman pidana terkait dengan rokok ilegal. Ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai. (Kelly Pabelasary)

Rokok Ilegal | PajakOnline