PajakOnline.com—Distributor adalah pelaku distribusi atau agen yang membuat perjanjian untuk menawarkan dan menjual produk perusahaan lain tetapi tidak berhak untuk menggunakan nama pabrik sebagai bagian dari nama bisnisnya atau dengan kata lain distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari produsen atau pabrik ke pengecer.
Distributor memastikan keberlangsungan kegiatan produksi dan produk tersebut bisa sampai ke konsumen dengan baik dengan cara membeli barang dan jasa dari produsen dalam jumlah yang besar lalu mengelompokkannya sesuai jenis dan kualitasnya serta memperkenalkan barang dan jasa tersebut kepada konsumen dengan cara mempromosikannya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor ialah objek yang termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli.
Artinya, seseorang atau perusahaan yang menjadi distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen maupun dalam penjualannya ke pembeli akhir.
Berikut beberapa jenis pajaknya:
1. Pajak Penghasilan (PPN)
Jika pengusaha distributor sebagai Wajib Pajak telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib untuk menyetorkan PPN. Wajib juga untuk memungut PPN bagi pengusaha distributor yang merupakan penjual untuk konsumen. Tak hanya itu, pengusaha distributor juga wajib untuk membuat faktur komersial dan faktur pajak serta melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut Pajak Penghasilan yang perlu disetorkan oleh pengusaha distributor:
- PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang perusahaan terima.
- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
- PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.
Semua tata cara atau ketentuan terkait pajak sudah diatur dalam undang-undang perpajakan oleh pemerintah, kini tugas kita sebagai Wajib Pajak untuk menaatinya. (Atania Salsabila)
