PajakOnline.com—Pajak dividen, yakni pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha. Tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan. Salah satu di antaranya adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tidak semua dividen merupakan objek pajak. Terdapat kondisi di mana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak. Membuatnya tidak dikenakan PPh.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan keringanan dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Keputusan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK/02/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 17 Februari 2021.
Dividen dapat dikecualikan dari obejk PPh dengan syarat yakni dividen harus diinvestasikan setidaknya 30 persen dari total deviden di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Atania Salsabila)
