TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rekonsiliasi PPN dan PPh dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 27 Jun 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan perusahaan melakukan pencocokan data terdapat di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang terdapat di SPT Tahunan Perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi PPN menjadi salah satu hal yang penting dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan.

Dalam kegiatan rekonsiliasi PPN dilakukan dalam rangka memastikan semua objek pajak yang ada telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan rutin setiap bulan dan di akhir tahun, sebab timbulnya PPN yaitu setiap adanya bentuk penyerahan BKP/JKP.

Adanya suatu perbedaan yang terjadi atas nilai peredaran usaha baik dari SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN pastinya terdapat penyebabnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal berikut:


Adapun ketika terdapat cash discount tersebut, maka akan mempengaruhi omzet yang tercantum dalam SPT Masa PPN akan lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga kondisi tersebut diharuskan PKP selaku penjual untuk melakukan rekonsiliasi PPN.

Metode Rekonsiliasi PPN yang dilakukan yaitu dengan mengambil angka penjualan lalu, kemudian dikalikan dengan 11%. Jika telah memperoleh nilai penjualan serta PPN keluaran dan nilai pembelian serta PPN masukan, PKP hanya perlu melakukan cross check saja dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dalam setiap bulannya.

Sementara itu, dalam membuat rekonsiliasi PPN, hal yang harus disiapkan serta diperiksa, sebagai berikut:


Selanjutnya, rekonsiliasi fiskal atau PPh kegiatan yang dilakukan untuk pencocokan saat terjadi nya hal yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan. Untuk itu, penyusunan suatu laporan keuangan komersial, didasarkan terhadap sistem keuangan akuntansi (SAK).

Sedangkan, laporan keuangannya tersebut disusun berdasarkan sistem fiskal. Hal ini perlu dilakukan, sebab laporan keuangan ini yang menjadi dasar PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang pada saat dilaporkannya dalam aturan perpajakannya.

Berikut, tahapan melakukan Rekonsiliasi Fiskal: