TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Penerimaan PPh Pasal 21 Kuartal I Capai Rp49,92 Triliun

Redaksi PajakOnline · 2 Mei 2023, 03.25 WIB

PajakOnline.comMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi penerimaan pajak penghasilan karyawan pada kuartal I/2023 meningkat. Setoran PPh Pasal 21 pada Januari-Maret 2023 mencapai Rp49,92
triliun. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 11,5% terhadap total penerimaan pajak sekaligus mencatatkan pertumbuhan 21,6% secara tahunan.

“Pajak dari karyawan, penerimaan gaji karyawan dan para pekerja ini kalau kita liha pertumbuhannya 21,6% pada Januari-Maret 2023. Tahun lalu, tumbuhnya 18,8%. Berarti ini lebih baik dari tahun lalu. Lebih tinggi dan levelnya tinggi growth-nya itu di atas 20%,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023.

Pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat cukup tinggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing
sebesar 19,8% dan 22,2%. Menkeu mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan
adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi
tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.

“Oleh karena itu, tenaga kerja menerima upah dan gaji. Kemudian, dari upah dan gajinya, mereka juga membayar pajaknya. Ini berarti cerita tentang penciptaan kesempatan kerja yang positif,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Adapun realisasi penerimaan pajak secara total pada kuartal I/2023 telah mencapai Rp432,25 triliun. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"