PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi insentif pajak untuk dunia usaha hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.
"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).
Menkeu menjelaskan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga memberikan fasilitas insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penerima manfaat dari fasilitas pajak yang diberikan pada PPh Pasal 21 DTP sebanyak 84.622 pemberi kerja, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak 9.529 wajib pajak. Sedangkan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati sebanyak 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.
Untuk insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak. Kemudian, insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga 21 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, penyerapan terbesar terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial.
