PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga Desember 2021 hari ini sudah mencapai 100 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp62,83 triliun. Sebagian besar dimanfaatkan untuk insentif perpajakan.
Insentif pajak yang diberikan Pemerintah melalui program PEN untuk kalangan dunia usaha antara lain; PPh pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, restitusi PPN dipercepat, PPN DTP atas rumah, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan bagi pedagang eceran.
