TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Redaksi PajakOnline · 26 Jun 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) merupakan dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1). Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 11 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-10/BC/2008,

Adapun dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).


Untuk itu, bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan dalam P3C sampai dengan akhir tahun akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.

Untuk lebih jelasnya ketentuan mengenai P3C dan pemesanan pita cukai tertera dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P - 10/BC/2008, Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04/2018, Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-24/BC/2018.(Kelly Pabelasary)