PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menjadi Wajib Pajak jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sejak Anda sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak, maka akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak saat akan membayar pajak.
Dengan demikian, jika sudah memiliki NPWP maka disitulah awal mula yang menunjukkan bahwa Anda sudah berjanji dan akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Namun, masih banyak Wajib pajak yang enggan, lupa maupun dengan sengaja tidakmelaporkan pajaknya.
Banyak dari Wajib Pajak yang mungkin belum paham betul mengenai resiko ataupun sanksi yang akan dikenakan jika mereka yangsudah memiliki NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), jika SPT tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.
Selain sanksi administratif, ada juga sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 39. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum perpajakan di Indonesia. Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak ialah pidana penjara paling sedikit yakni selama 6 bulan dan paling lambat selama 6 tahun.
Kewajiban WP selain memliki NPWP ialah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Dihimbau untuk para Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda dengan e-filing sebelum jatuh tempo. Batas waktu lapor pajak bagi WP OP yaitu setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas lapor pajak bagi WP badan yaitu setiap tanggal 30 April. (Atania Salsabila)
