TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pungutan Pajak Ini Berlaku April 2022

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah bakal menerapkan kenaikan pajak dan pungutan pajak baru sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP yang bakal berlaku pula mulai April 2022.

Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Dalam UU tersebut, pajak karbon dipungut sebesar Rp30 per ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU).

Industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia. "Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," kami kutip dari Pasal 13 ayat 1 UU HPP.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon 41% melalui bantuan internasional.

Pajak karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.