PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku badan yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan akan melakukan tindakan penyidikan pajak kepada Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannnya dengan baik dan benar.
Penyidikan pajak atau lebih tepatnya disebut dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk dapat mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Terkait bukti tersebut, dalam proses pengolahannya merupakan kunci untuk mengetahui terbukti bersalah atau tidaknya Wajib Pajak yang bersangkutan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan kepadanya. Barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik tersebut perlu diolah untuk memberi kejelasan terhadap suatu perkara pidana perpajakan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dijelaskan bahwa barang bukti adalah bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya yang disita oleh penyidik pajak untuk digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan.
Merujuk pada surat edaran tersebut juga telah diatur mengenai ketentuan proses pengolahan barang bukti dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan oleh penyidik pajak untuk mengolah barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan.
Kegiatan tersebut meliputi:
1. Setelah barang bukti diperoleh dan dikumpulkan, penyidik pajak harus memilah dan mengelompokkan terlebih dahulu barang bukti menurut jenis, macam, dan jumlah bahan bukti.
2. Barang bukti yang diperoleh harus disimpan pada tempat khusus di Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP, Kanwil DJP atau tempat lain yang ditentukan sepanjang keamanannya memang terjamin.
3. Untuk keperluan pembuktian dan penuntutan di persidangan, penyidik pajak dapat melakukan penyisihan terhadap barang bukti yang telah disita.
4. Barang bukti yang berupa salinan atau fotokopi harus segera dilegalisasi sesuai dengan aslinya kepada pemilik asal atau pihak yang berwenang agar memiliki nilai pembuktian.
5. Penyidik pajak dapat mengembalikan barang bukti yang disita apabila barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara.
Berdasarkan pada lampiran SE-06/2014, barang bukti dalam tindak pidana di bidang perpajaan antara lain dapat berupa akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga beserta perubahannya, SPT, laporan keuangan, laporan audit, SSP, perjanjian, kesepakatan, pernyataan, tax planning, dan faktur pajak. (Atania Salsabila)
