TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Uji Emisi Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 23 Agu 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.com—Uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, maka dapat diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Terdapat manfaat dan tujuan uji emisi kendaraan:

1. Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga dapat memitigasi kerusakan.

2. Demi menjaga lingkungan, bahwa kendaraan kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati aturan, maka uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Apabila tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Ole karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatur bahwa kendaraan yang tak uji emisi akan dikenakan sanksi berupa koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga kena pajak lebih tinggi.

Kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Adapun cara uji emisi gas pada motor, yakni:


Berikutnya cara uji emisi pada mobil, yakni: