TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Redaksi PajakOnline · 14 Jan 2022, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan jumlah harga perolehan serta penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Terkait pembukuan sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Namun, perlu diketahui bahwa dalam megadakan pembukuan maka Wajib Pajak harus melakukan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya agar terhindar dari penggeseran laba ataupun rugi.

Dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KUP telah dijelaskan bahwa perubahan metode pembukuan pajak harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk permohonan persetujuan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP.
2. Sedangkan, yang kedua dan seterusnya, wewenang penerbitan dilakukan oleh Kanwil DJP.

Selanjutnya, terdapat syarat perubahan metode pembukuan yang harus dipenuhi yakni:

1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.

2. Jika ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak.

3. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
- Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak lainnya yang apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan kembali pada tahun yang akan datang.
- Tidak bermaksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak.

Kemudian, setelah semua syarat telah dipenuhi maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan meotode pembukuan yang disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdafatr. Berikut prosedur dalam melakukan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan:

1. Setelah semua syarat dan surat permohonan dari Wajib Pajak sudah diterima oleh KPP maka nantinya KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan tersebut dan akan diteruskan permohonan perubahan metode tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari dari diterimanya permohonan..

2. Kemudian, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat tersebut dari KPP diterima.

3. Lalu, surat keputusan tersebut akan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 rangkap yaitu:
- Lembar 1 untuk Wajib Pajak
- Lembar 2 untuk KPP
- Lembar 3 untuk arsip. (Atania Salsabila)