PajakOnline.com—Dengan berkembanganya teknologi akhirnya membuat pemerintah bergerak untuk menerbitkan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.
Meterai elektronik atau e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara mencantumkan/membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik, namun sebelum melakukannya pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran.
Setelah itu, apabila Anda sudah mendaftarkan diri maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2. Lalu, log in dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
3. Akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan.
4. Silahkan pilih pembubuhan, terdapat 5 proses di dalamnya yaitu:
- Upload dokumen dengan format PDF.
- Pilih posisi dengan menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar.
- Isi pin dengan 6 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.
- Proses pembubuhan secara otomatis.
- Anda akan melihat menu unduh file yang telah dibubuhi e-Meterai.
- Silahkan klik unduh pada bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-Materai.
Pembubuhan materai elektronik (e-Meterai) dapat dilakukan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang terutang bea meterai. Hal ini dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memudahkan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.(Atania Salsabila)
