TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Dapat EFIN Pajak Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing pajak. Selain itu, EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang dikirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Selanjutnya, EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Untuk itu, agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa perlu pergi ke kantor pajak atau e-Filing, wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.

Adapun syarat yang harus di penuhi oleh wajib pajak untuk membuat EFIN pajak pribadi, yaitu dengan menyertakan dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:


Selain itu, bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

Sementara itu, Cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara online. Sebagai berikut:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search). Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download. Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Mengisi Formulir EFIN Online


3. Lakukan Swafoto

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Berikutnya, swafoto atau selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana anda terdaftar, cek pada kartu NPWP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.

6. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, wajib pajak akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini: