PajakOnline.comโPemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun yang sudah dinaikkan dari tahun sebelumnya yang telah mencapai Rp1.375,8 triliun dan untuk penerimaan pajak tahun 2022 dinaikkan sebesar 9,5 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimaan perpajakan tahun depan tersebut.
Salah satu strategi pemerintah dalam mencapai target pajak tahun depan yakni dengan mengenakan pajak plastik hingga makanan serta minuman manis. Pengenaan cukai makanan dan minuman manis kemungkinan akan berlaku untuk semua merek tetapi diharapkan nantinya pemerintah dapat membuat kelompok-kelompok khusus terkait merek makanan maupun minuman manis yang akan dikenakan pajak. Alasan pemerintah menerapkan cukai ini karena prevalansi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018.
Sementara, pajak plastik telah menjadi fokus pemerintah, terdapat potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia dan diharapkan target pajak untuk tahun 2022 dapat tercapai. Dan alasan cukai ini diterapkan karena sampah plastik berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.
Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan dan terlebih lagi penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.
Nantinya pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai. Alasannya, karena berdasarkan hasil riset Internasional Coastal Cleanup, sampah alat makan dan minum sekali pakai berkontribusi sebesar 17,35% pada sampah laut di Indonesia.(Atania Salsabila)
