TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pihak-Pihak yang Dapat Dipidana dengan Pidana Perpajakan

Redaksi PajakOnline.com · 3 Jun 2022, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Pihak-pihak yang dapat dipidana dengan Pidana perpajakan. Berdasarkan Pasal 38, 39, dan 43 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007
























1)

Wajib Pajak


2)

Wakil Wajib Pajak


3)

Kuasa Wajib Pajak


4)

Pegawai Wajib Pajak


5)

Mereka yang yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.



Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007











1)

Pejabat atau petugas pajak


2)

Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadaanya oleh Wajib Pajak.



Berdasarkan Pasal 41A Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007















1)

Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan pajak, Kantor administrasi


2)

Pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta


3)

Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.



Berdasarkan Pasal 41B Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007











1)

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan


2)

Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan