PajakOnline.com—Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. memenangkan perkara peninjauan kembali sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai USD16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Seperti kami kutip dari laman resmi Mahkamah Agung, hari ini, putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung yaitu Yodi Matono Wahyunadi, Yosran, dan Irfan Fachruddin, dengan panitera Muhammad Usahawan.
Kemenangan PK untuk PGN ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.
Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 sengketa pajak tahun pajak 2012 dan 1 sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.
Sengketa pajak yang telah diputuskan MA ini merupakan bagian dari 24 perkara sengketa pajak PPN yang melibatkan PGN dan DJP.
Dengan keputusan PK atas 4 perkara pajak ini, maka PGN akan dapat menarik kembali dana pajak senilai Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.
