PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara, petugas pajak melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah alamat wajib pajak di Kelurahan Wailan. Tujuannya, mengecek kepatuhan setiap wajib pajak dalam menuntaskan pelaporan SPT Tahunannya.
"Petugas terlebih dulu mengunjungi kantor kelurahan untuk mendapat petunjuk terkait lokasi tempat tinggal wajib pajak. Setelahnya, tim mengunjungi wajib pajak sesuai dengan daftar nominatif yang sudah disiapkan," kata Marsely Jani Gonie, pegawai KP2KP Tomohon dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Marsel menjelasan sejumlah hal yang perlu dijalankan oleh wajib pajak. Dia juga menyampaikan adanya sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan secara tepat waktu.
Wajib pajak diimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunan meski waktunya sudah lewat dari batas yang semestinya. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu.
Ada sanksi yang harus ditanggung atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar Rp100.000,- Sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1.000.000,-
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
