TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Persamaan dan Perbedaan Pajak dengan Retribusi

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 00.50 WIB

PajakOnline.com—Pajak dan retribusi akan berdampak kembali kepada warga. Sehingga, warga dapat merasakan fasilitas umum yang diberikan hingga menjaga stabilitas ekonomi.

Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Dengan kata lain, pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum.

Sedangkan, retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tertentu. Dalam hal ini, tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa pajak dan retribusi memiliki kesamaan sebagai pungutan yang wajib dibebankan kepada masyarakat. Sehingga pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat.

Adapun beberapa perbedaan antara pajak dan retribusi, antara lain: