PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang neraca komoditas. Neraca komoditas diartikan sebagai data tentang konsumsi dan produksi komoditas tertentu bagi kebutuhan penduduk juga industri dengan kurun waktu tertentu yang berlaku nasional.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022 menjelaskan, neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.
Diluar fungsinya menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga sebagai referensi data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, juga referensi data kondisi juga prediksi pengembangan industri nasional.
Dalam neraca komoditas di dalamnya harus berisikan data yang lengkap dan akurat tentang kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan oleh industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas di luar bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.
Neraca komoditas terdapat dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). SNANK yaitu subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada tahap penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
Tahun 2021, komoditas yang mendapat persetujuan ekspor dan impor pelaksanaannya mengikuti neraca komoditas, seperti beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Tahun 2022 neraca komoditas sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor sebagai komoditas kecuali beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Perpres Nomor 32 Tahun 2022 sudah diundangkan per 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku dari tanggal diundangkannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
