TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah

Redaksi PajakOnline · 14 Jun 2023, 01.30 WIB

PajakOnline.com—Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan sebuah program pemerintah guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Penyaluran bantuan yang diberikan pemerintahan berupa dana yang sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Dana BOS ini dimanfaatkan atas penyediaan berbagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar, seperti penyediaan alat pengajaran, penyediaan buku perpustakaan, hingga penyediaan sarana lainnya.

Dalam sisi perpajakan terdapat perlakuan pajak yang perlu ditegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ./2006. Di peraturan tersebut meliputi pemungutan atas PPh (Pajak Penghasilan) hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengatur kebijakan mengenai pembenahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas NPWP sekolah yang menerima dana BOS.

Berdasarkan pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan “Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 20% persen dari total APBN wajib dialokasikan ke dunia pendidikan". Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan fleksibilitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari lembaga pendidikan tingkat Dasar hingga Menengah Atas. Selain itu, kepala sekolah diberikan otoritas dalam mengelola dana BOS tersebut.

Untuk alokasi dana BOS ini memerlukan bendahara. Bendahara BOS merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Instansi Sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai, belanja barang modal dan lainnya.

Namun saat ini, kewajiban dalam perpajakan untuk BOS diambil aleh oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak BOS yang sebelumnya digunakan harus dicabut dan diganti menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.

Berikut kewajiban instansi pemerintah dalam bidang perpajakan dalam mengelola dana BOS, antara lain:


Terdapat sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak akan ditertibkan Surat tagihan Pajak, sebagai berikut: