TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
โ† Semua beritaBerita

Perlukah Perusahaan Melakukan Revaluasi?

Redaksi PajakOnline ยท 4 Okt 2021, 12.00 WIB

PajakOnline.comโ€”Revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap adalah hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Biasanya revaluasi dilakukan jika nilai aktiva tetap pada laporan keuangan perusahaan tidak menampilkan nilai yang wajar.

Revaluasi diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 19 yang menyebutkan,

(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

(2) Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

Subjek Pajak

Perusahaan bisa melakukan penilaian kembali aktiva perusahaan sebagai tujuan perpajakan, asalkan telah memenuhi kewajiban pajak sampai masa pajak terakhir sebelum masa pajaknya dilakukan penilaian kembali.

Perusahaan yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Manfaat Revaluasi bagi Perusahaan

-Nilai aset tetap yang terdapat dalam laporan keuangan menampilkan angka yang baik
-Menarik minat investor karena memiliki nilai aset yang tinggi.
-Meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
-Mengontrol modal dengan menurunkan debt to equity ratio perusahaan.

Objek Pajak

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap:
seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan.

Tarif PPh Pasal 19

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

Perusahaan yang dalam keadaan keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Perlukah Perusahaan Melakukan Revaluasi? | PajakOnline