TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Dividen Bagi Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Ketika Anda menanamkan saham dalam suatu perusahaan, Anda sebagai pemegang saham akan mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang Anda dapatkan sebagai orang pribadi (bukan sebagai status badan) akan dikenakan pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah dividen. Dividen yang didapatkan pun sesuai dengan persentase yang Anda tanamkan di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai orang pribadi, apakah sudah mengetahui perlakuan pajak atas dividen yang didapatkan tersebut?

Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan menanamkan saham.

Pajak Dividen akan terhutang, pada saat:


Adapun Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen, dengan melakukan:

Perlakuan Pajak Dividen Bagi Orang Pribadi | PajakOnline