PajakOnline.com—Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik badan usaha ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bekerja sama dan masing-masing menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.Tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
Berikut ini karakteristik Badan Usaha Firma, yakni antara lain:
- Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
- Badan usaha Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan usaha.
- Para anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
- Tanggung jawab tidak terbatas atas semua risiko yang dapat terjadi.
- Firma akan bubar jika ada salah satu anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris, namun ini bukan syarat mutlak.
- Setiap anggota dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lainnya.
- Umumnya, para anggota Firma sudah saling mengenal dan saling percaya.
- Selalu menggunakan nama bersama dalam sebuah kegiatan usaha.
- Jika terdapat utang tidak terbayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
- Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa mendapat izin dari anggota lainnya.
- Keanggotan Firma sangat mengikat dan berlaku hingga seumur hidup.
- Setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan Firma.
- Firma mudah dalam mendapatkan kredit usaha.
Namun terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha ini, kelebihannya yakni sistem pengelolaan Firma lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi, modal awal membangun badan usaha cukup besar karena berasal dari harta setiap anggota yang tergabung dalam badan usaha.
Sementara itu, Firma ini memiliki kekurangan seperti jika mengalami kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan, tanggung jawab anggota firma tidak terbatas pada modal saja, tetapi juga pada harta pribadi. Serta, jika pembagian keuntungan kurang adil, dapat menimbulkan perselisihan.
.
Di Indonesia sendiri, terdapat 4 jenis dan contoh firma, yakni sebagai berikut:
1. Firma dagang
Firma ini adalah jenis Fa yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdagangan. Kegiatan utama jenis Fa ini adalah membeli dan menjual barang.
2. Firma Non-Dagang
Kebalikan dari Firma dagang, Firma non-dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa. Contohnya dapat berupa firma akuntansi, firma hukum, dan sebagainya.
3. Firma Umum
Firma Umum ini merupakan jenis Fa dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota memiliki tanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan, baik itu utang dan piutang.
4. Firma Terbatas
Para anggota dari jenis Firma ini memiliki kekuasaan, tanggung jawab, serta kewajiban terbatas atas usaha.
Aspek Pajak Firma
Sebagai salah satu jenis badan usaha, maka Firma harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pendirian. NPWP ini merupakan NPWP badan, dan bukan NPWP pemilik.
Bila sudah memiliki NPWP, artinya Firma memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi.
Pada dasarnya, Firma dikenakan pajak penghasilan yang terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh 15.
Jika badan usaha Firma mengukuhkan dirinya sebagai PKP, artinya wajib menambahkan PPN pada tiap transaksi yang terjadi dan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Namun jika belum mengukuhkan sebagai PKP, Firma tidak dikenakan PPN melainkan pajak usaha lainnya, seperti PPh Final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5%.
Tak hanya soal pengenaan pajak, firma memiliki kewajiban membayar, menyetor dan melaporkan pajak usahanya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan sesuai ketentuan dari tiap-tiap jenis pajak, begitu pula dengan pelaporan pajak.
Badan usaha firma wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) usaha melalui SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan UU HPP terbaru, badan usaha dikenakan tarif PPh sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Jika Firma merupakan UMKM, akan diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai Pasal 31E. (Azzahra Choirrun Nissa)
