PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Keterkaitannya dengan pajak ialah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang di antara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya terutang dan dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan akan lebih rendah dari harga pasar.
Hubungan istimewa sendiri dibagi menjadi 2 yakni perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakukan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri sebagai berikut:
1. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
2. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
3. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
4. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.
5. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
6. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.
7. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
8. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri.
Kemudian, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa yaitu:
1. Usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima dan dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pekerjaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung/tidak langsung antar kedua belah pihak tersebut.
3. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa dapat terjadi apabila hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung sebesar 25% atau lebih.
4. Penguasaan Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi
Hubungan istimewa dapat terjadi apabila ada penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi dan dapat terjadi jika satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
Dengan demikian, hal tersebut berkaitan dengan transfer pricing atau penentuan harga transfer yang dapat diterapkan jika terdapat transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Apabila transaksi Anda dengan Wajib Pajak lain merupakan transaksi dengan hubungan istimewa maka Anda perlu menyiapkan transfer pricing document (TF Doc).(Atania Salsabila)
