TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Batas Waktu PPh Final UMKM Perseroan Perorangan Berbeda dengan PT

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2023, 00.40 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan batas waktu waktu pemanfaatan rezim PPh final untuk perseroan perorangan yang tidak sama dengan perseroan terbatas (PT).

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso menjelaskan, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.

“Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun," terang Hari.

Ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan rezim PPh final tersebut sudah diatur dalam PP 55/2022. Adapun dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut.

Perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak
memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022.

"Jadi, supaya adil, mereka di-restart. Jadi, sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya
untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya," katanya. Dengan adanya ketentuan tersebut, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dapat menggunakan rezim skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2025.