TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline · 10 Nov 2021, 12.23 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui PMK149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," kata Neil.

Wajib Pajak (WP) dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif berupa:

• Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Oktober 2021 dengan
menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
• Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan
permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
• Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober
2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31
Januari 2022.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan
insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi
481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang
semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif
pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan
pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif pajak untuk WP terdampak pandemi Covid-19 dapat
dilihat di PMK-149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 25 Oktober 2021.

Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak | PajakOnline