TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Redaksi PajakOnline · 20 Jul 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, surat pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Jenis surat pemberitahuan dibedakan menjadi dua yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa.

SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Sementara, Surat Pemberitahuan Masa atau sering juga disebut dengan SPT Bulanan adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan.

Berikut perbedaan keduanya, antara lain:


Dalam SPT Tahunan Jangka waktu masa pajak yang harus diketahui yakni sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.

2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
Sementara, dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 bulan kalender. (Azzahra Choirrun Nissa)