TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Redaksi PajakOnline · 8 Jun 2023, 19.00 WIB

PajakOnline.com—Berdasarkan sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan keduanya terlihat dari terlibat atau tidak terlibatnya pribadi Wajib Pajak.

Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai wajib pajak. Dengan kata lain pajak ini pajak yang pengenaannya memerhatikan pribadi Wajib Pajak sebagai subjeknya. Pajak subjektif memerhatikan beberapa hal mengenai Wajib Pajak, seperti status perkawinan, jumlah anak, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya. Contoh dari pajak subjektif ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.

Sementara pajak objektif merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan objek pajak tersebut, seperti benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan adanya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan pribadi Wajib Pajak tersebut. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sederhananya, pajak subjektif memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak, sedangkan pajak objektif pajak yang tak memerhatikan keadaan Wajib Pajak, tetapi hanya objek pajaknya saja.

Berikut ketentuan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi, sebagai berikut:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

3. Kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:


4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

5. Mantan pegawai.

6. Kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan yang meliputi: