TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Redaksi PajakOnline · 1 Nov 2021, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Pajak adalah pungutan yang dibebankan kepada seluruh Wajib Pajak yang berlaku di setiap negara dan bersifat memaksa. Pajak merupakan pemasukan negara yang paling besar yang nantinya akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat yang berarti di sini pajak dapat dikatakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau Pajak Kita untuk Kita.

Pada umumnya, pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi 2 berdasarkan cara pemungutannya yakni ada pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara lagsung oleh Wajib Pajak dan tidak bisa dibebankan ke pihak lain dan biasanya pajak ini pungutannya bersifat berkala dan teratur.

Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain. Namun, sifat pungutan pada pajak ini tidak dilakukan secara berkala melainkan sesuai dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Perbedaan yang paling signifikan antara 2 pajak tersebut terletak pada:

1.Pihak yang dikenakan Wajib Pajak
Sesuai dengan definisi yang sudah dijelaskan bahwa pada pajak langsung pembayarannya langsung dibebankan kepada Wajib Pajak, sedangkan pada pajak tidak langsung pembayarannya dapat dibayarkan oleh pihak lain yang memiliki wewenang untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

2.Surat Ketetapan Pajak
Pajak langsung memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Sedangkan, dalam pajak tidak langsung tidak terdapat surat ketetapan pajak karena nominal dan prosedur untuk pajak tidak langsung sudah diatur dalam Undang-Undang.

3.Perspektif Pemerintah
Pajak langsung merupakan pajak progresif yang memengaruhi perekonomian negara secara langsung, sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan dapat memunculkan feedback yang stabil.

Contoh dari masing-masing pajak yakni, dari pajak langsung seperti PPh, PBB, dan lainnya. Sedangkan contoh dari pajak tidak langsung yaitu PPN, Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor, dan lainnya. (Atania Salsabila)