TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Perbedaan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 03.35 WIB

PajakOnline.com—Kebijakan fiskal merupakan suatu strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan menjaga pengeluaran dan pemasukan keuangan negara. Pemasukan yang diatur utamanya adalah dari sektor pajak, sedangkan pengeluarannya berupa anggaran yang dikeluarkan untuk menunjang program pemerintah.

Selain itu, kebijakan fiskal berkaitan erat dengan kebijakan untuk memperoleh tujuan ekonomi tertentu melalui instrumen pemerintah, utang piuang, perpajakan, dan belanja pemerintah. Di Indonesia, kebijakan fiskal kewenangannya ada pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Adapun jenis kebijakan fiskal dari segi implementasi atau penerapannya terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kontraktif.

1. Kebijakan Fiskal Ekspansif (Expansionary Fiscal Policy), merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ekonomi melemah dengan meningkatkan nilai belanja negara dan mengurangai nominal pajak. Umumnya, kebijakan ini diterapkan saat perekonomian mengalami penurunan daya beli masyarakat yang disertai peningkatan angka pengangguran. Tujuan pemberlakukan kebijakan fiskal ekspansif yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.

2. Kebijakan Fiskal Kontraktif (Contractionary Fiscal Policy), merupakan kebijakan menurunkan angka pengeluaran (belanja) negara dengan diikuti kenaikan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat untuk mengatasi inflasi.

Selanjutnya, yang membedakan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Kontraktif, sebagai berikut: