PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sanksi berupa denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty pada 2017 lalu. Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.
Terdapat sejumlah tarif denda bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh, bergantung kepada program yang diikutinya. Misalnya, dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyebut bahwa baseline tarif pajak adalah 14 persen.
“Sebetulnya itu tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu (diperiksa petugas pajak) suatu saat nanti, 30 persen,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Kota Makassar, belum lama ini.
Suryo menyebutkan, mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan. Hal tersebut karena terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.
Suryo memberikan contoh seseorang memiliki aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Maka, wajib pajak dikenakan pajak 30 persen, ditambah sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak tersebut. Pajak dari wajib pajak adalah Rp30 juta, lalu terdapat denda Rp60 juta, sehingga yang perlu dibayar adalah Rp90 juta. Tarif tersebut memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp10 juta dari asetnya tersebut.
