TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyelundupan dalam Kepabeanan

Redaksi PajakOnline · 27 Sep 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Penyelundupan merupakan pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.

Sementara itu, mengutip IBFD International Tax Glossary, penyelundupan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu penyelundupan komersial dan bootlegging.

Penyelundupan komersial adalah barang-barang yang dikenakan pajak atau bea masuk diimpor di dalam muatan dengan jumlah besar. Adapun barang-barang tersebut disembunyikan secara salah dan umumnya tidak disertai dengan dokumen apapun.

Sedangkan, bootlegging atau disebut juga penipuan ‘van putih’ merupakan penyelundupan yang melibatkan impor barang dalam skala lebih rendah. Penyelundupan jenis ini sering dilakukan oleh anggota masyarakat umum dengan jumlah melebihi tingkat yang diizinkan untuk konsumsi pribadi.

Untuk itu, bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selain itu, UU Kepabeanan juga telah mengatur pidana yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan.

Berdasarkan Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan, bentuk penyelundupan dapat dibagi menjadi 2 golongan: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.

Dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:


Sementara itu, berdasarkan Pasal 102A UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang: