TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab Terjadinya Restitusi Kelebihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2022, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Berikut ini sebab-sebab terjadinya restitusi kelebihan pajak;

1. Pajak masukan yang dibayar lebih besar dari pajak keluaran

2. Ekspor Barang Kena Pajak

3. PPnBM yang dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor keluar Daerah Pabean

4. Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN

Penyebab Terjadinya Restitusi Kelebihan Pajak | PajakOnline