TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab Faktur Pajak Tidak Dapat Dikreditkan Berikut Jenis PPN

Redaksi PajakOnline · 14 Jun 2023, 00.05 WIB

PajakOnline.com—Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM. Ada faktur pajak yang dapat dikreditkan, dan adapula faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan. Pada faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, hal ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti pengusaha yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai PKP atau PPN atas transaksi yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP.

Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan istilah bagi pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Maka dari itu, pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa menjadi pengurang pajak keluaran.

Penting bagi PKP untuk mengetahui prinsip-prinsip faktur pajak yang dapat dikreditkan dan jenis-jenis PPN dimana PKP membuat FP tidak bisa dikreditkan.

Adapun Prinsip-prinsip PKP yang harus diketahui untuk pengkreditan faktur pajak masukan, antara lain:


Sementara itu, ada Faktur Pajak yang tidak bisa dikreditkan. Penyebab munculnya faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, karena faktur pajak dibuat atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang perlakuan PPN-nya tidak bisa dikreditkan.

Jenis PPN dan pajak masukan dimana faktur pajak yang dibuat yaitu faktur pajak yang tidak bisa dikreditkan, sebagai berikut:


Selanjutnya, ada beberapa kegiatan mengkreditkan pajak masukan ini, yakni: