PajakOnline.com—Batalnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dinilai kalangan pelaku usaha akan meningkatkan beban di tengah pandemi yang belum berakhir.
Pemerintah memutuskan tarif PPh Badan tetap berada di angka 22%, sebelumnya pemerintah berencana menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun depan atau 2022.
Dengan pembatalan ini Pemerintah perlu menjaga insentif yang seimbang seiring dengan pemulihan dunia usaha agar tidak mengganggu jalannya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terus berjalan baik. Insentif merupakan hal yang diharapkan pada saat ini karena dapat mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, perekonomian tahun 2022 diprediksi akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini dan sejumlah sektor akan berpotensi tumbuh dengan maksimal pada tahun depan seiring membaiknya kondisi perekonomian sehingga dapat meratakan keuntungannya ke PPh Badan. (Atania Salsabila)
