TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjualan Barang Mewah Kena Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.com—Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berikut beberapa pertimbangan pemerintah Indonesia menganggap PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan, yakni:


Prinsip Pemungutan PPnBM ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Pemungutan pajak barang mewah ini tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha tersebut melakukan impor.

Berikut yang termasuk barang-barang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:


Berdasarkan aturan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif untuk PPnBM ditetapkan paling rendah yakni sebesar 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Namun, jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Cara perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yakni dengan mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sementara, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Jika selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Terkait pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat. (Azzahra Choirrun Nissa)