TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Soal Controlled Foreign Company (CFC)

Redaksi PajakOnline · 17 Jan 2022, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Controlled Foreign Company (CFC) adalah suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang dalam kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri.

Ketentuan pengenaan pajak yang berlaku karena antara perusahaan X dan perusahaan Y merupakan dua entitas yang berbeda. Perusahaan Y yang didirikan di negara lain (Foreign Subsidiary), dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, yaitu perusahaan X.

CFC ini dirancang menjadi salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) lewat cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya bersumber dari luar negeri yang nantinya akan dilakukan pengenaan pajak di dalam negeri.

Di luar itu CFC dapat digunakan untuk menunda pembayaran dividen artinya pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Oleh karena itu ketika perusahaan X ingin menunda pembagian penghasilan berbentuk dividen atau tetap menahan penghasilan itu di perusahaan anaknya (perusahaan Y) yang berada di Jerman, penghasilan berbentuk dividen itu tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Situasi ini akan lebih menguntungkan lagi untuk perusahaan X jika mereka mendirikan perusahaan Y di negara yang tergolong menjadi negara tax haven. Sebab, penghasilan itu akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven itu.

CFC Rules di Indonesia dalam menghadapi penghindaran pajak itu diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dijelaskan jika:

“Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.”

Per bulan Juni 2019 Pemerintah Indonesia melakukan perubahan aturan untuk Controlled Foreign Company (CFC) melalui PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

PMK tersebut menjadi komitmen Indonesia selaku anggota G20 dalam menjalankan rencana aksi OECD BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules meskipun CFC Rules tidaklah salah satu minimum standard yang ditetapkan OECD. Tak hanya itu, revisi CFC Rules juga semakin memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) yang sejalan dengan upaya reformasi perpajakan di bidang peraturan perpajakan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Penjelasan Soal Controlled Foreign Company (CFC) | PajakOnline