PajakOnline.com—Jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Tertulis dalam Pasal 1 angka 67 UU PDRD.
Pada Pasal 126 objek dalam retribusi ini yaitu pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial seperti:
1. Pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah selama belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Kemudian Pasal 127 menjelaskan retribusi jasa usaha dibedakan menjadi 11 jenis retribusi. Penjelasan ketentuan tentang jenis-jenis retribusi jasa usaha tersebut diatur dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 138 UU PDRD.
1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Retribusi seperti ini melakukan pungutan pada pemakaian kekayaan daerah. Pemakaian kekayaan daerah itu seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Tetapi dalam penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi pada tanah tersebut, yang tidak diperkenankan seperti, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
2.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Retribusi seperti ini dilakukan pemungutan pada penyediaan fasilitas pasar grosir yang memiliki bermacam-macam jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
3.Retribusi Tempat Pelelangan
Pada retribusi ini yaitu dikenakan pungutan pada pemakaian tempat pelelangan yang disediakan secara khusus oleh Pemerintah Daerah untuk aktivitas pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lain yang disediakan pada tempat pelelangan.
4. Retribusi Terminal
Pada retribusi ini yaitu pungutan yang dikenakan pada pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir sebagai kendaraan tumpangan dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya pada terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pada retribusi ini dikenakan pungutan pada pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6. Retribusi Tempat Pesanggrahan/Penginapan/Villa
Pada retribusi ini pungutan pada pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7. Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
Pada retribusi ini yaitu pungutan yang dikenakan pada pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Pada retribusi ini yaitu pungutan dalam pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya pada lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Pada retribusi ini yaitu pungutan yang dilakukan pada pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
10. Retribusi Penyeberangan Air
Pada retribusi ini pungutan yang dikenakan pada pelayanan penyeberangan orang/barang yang menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pada retribusi ini yaitu penjualan pada hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Hasil produksi usaha Pemerintah Daerah diantaranya seperti bibit atau benih tanaman, bibit ternak, dan bibit atau benih ikan.
Perlu diketahui juga objek retribusi ini hanya dikenakan pada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara langsung. Oleh karena itu, jasa yang penyelenggaraannya dilakukan oleh BUMD, BUMN, dan pihak swasta menjadi pengecualian dalam objek retribusi dan tidak dikenakan retribusi.
Pada pasal 150 UU PDRD menjelaskan ada kemungkinan penetapan jenis retribusi usaha diluar yang telah dijelaskan sebelumnya. Asalkan memenuhi dua kriteria.
Pertama, sifatnya bukan pajak dan tidak termasuk jenis retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu. Kedua, jasa yang bersangkutan yaitu jasa yang bersifat komersial yang seharusnya disediakan oleh sektor swasta namun belum memadai atau ada harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
