TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Restitusi Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Nov 2021, 07.00 WIB

PajakOnline.com—Restitusi pajak banyak dimengerti berbagai pihak sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai upaya transparansi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.

Perlu diperhatikan bahwa restitusi pajak hanya dapat terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dengan catatan Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak dapat dilakukan setelah mengajukan permohonanan kepada Dirjen Pajak.

Namun, jika ingin mengajukan restitusi pajak ada beberapa hal yang perlu dipastikan yakni:

1. Memenuhi kewajiban setor bayar lapor
2. Sesuaikan pengajuan dengan jenis kegiatan usaha
3. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), harus memenuhi kewajiban PPN

Istilah restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). Terdapat dua cara mengajukan restitusi pajak atau pengembalian, yakni pengembalian pendahuluan dan restitusi biasa. (Atania Salsabila)

Penjelasan Restitusi Pajak | PajakOnline