TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan PDB dan Manfaatnya

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 01.00 WIB

PajakOnline.com—Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Product Domestic (GDP) yaitu jumlah nilai tambah yang dihasilkan dari seluruh unit usaha di suatu negara tertentu, atau jumlah dari suatu nilai jasa serta barang akhir yang dihasilkan oleh seluruh sektor ekonomi.

Produk domestik bruto (PDB) pada dasarnya berbeda dengan produk nasional bruto (PNB). Sebab, PDB mencakup pendapatan yang berasal dari faktor produksi yang asalnya dari luar negeri (WNA) yang bekerja di dalam negeri. Oleh karena itu, PDB akan menghitung total produksi dalam suatu periode di suatu negara tanpa memperhatikan apakah faktor produksi dilakukan dengan menggunakan faktor produksi dari dalam negeri atau tidak, berbeda dengan PNB yang sangat memperhatikan asal muasal dari faktor produksi yang digunakan dalam perhitungannya.

Untuk menghitung PDB dapat dilakukan dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran, serta pendekatan pendapatan. Pada umumnya PDB dapat digunakan untuk menghitung pendapatan nasional. Jika angka dalam PDB meningkat, maka akan muncul persepsi bahwa negara tersebut berada pada tingkat ekonomi yang baik. Hal ini juga berhubungan dengan harga-harga barang, jasa, serta properti di negara tersebut.

PDB berdasarkan pada harga dapat dipakai untuk memantau perubahan serta struktur perekonomian suatu negara, sementara itu PDB atas dasar harga konstan bermanfaat untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi pada suatu negara dari tahun ke tahun.

Selanjutnya, terdapat bermacam-macam manfaat PDB antara lain yaitu: