PajakOnline.com—Pada transaksi jual beli, dalam prosesnya bisa jadi ada perantara. Perantara adalah pihak ketiga dalam suatu transaksi di antara penjual dan pembeli, yang memiliki peran untuk mempertemukan pihak penjual dan pembeli.
Kemudian nanti perantara akan memperoleh upah lewat komisi terhadap transaksi jual-beli yang telah dilakukan. Transaksi tersebut tidak hanya menguntungkan bagi dua pihak yaitu penjual - pembeli, tetapi perantara atau pihak ketiga akan mendapatkan komisi terhadap penjualan yang berarti terdapat penghasilan yang didapatkan.
Ketika perantara mendapatkan penghasilan artinya tidak terlepas dari kewajiban pajak. Pajak yang dikenakan yakni PPh 21 untuk orang pribadi atau PPh Pasal 23 untuk wajib pajak badan, sekalipun pajak yang terima bukan pajak rutin .
PPh Pasal 21 Atas Komisi
PPh pasal 21 menjadi landasan untuk perhitungan komisi penjualan lewat skema jasa perantara yang diberikan oleh wajib pajak pribadi. Dilakukannya pemotongan PPh 21 ketika pihak pemberi komisi yaitu pemotong PPh pasal 21. Dikenakan tarif untuk pihak ketiga dengan status mempunyai NPWP sejumlah 5%, ketika tidak mempunyai NPWP dilakukan pengenaan 6% angkanya lebih besar daripada yang mempunyai NPWP.
PPh Pasal 23 Atas Komisi
PPh Pasal 23 bisa dipakai untuk menjadi landasan dalam menghitung komisi penjualan untuk jasa perantara diserahkan wajib pajak badan. Dilakukannya pemotongan PPh 23 ketika pihak pemberi komisi yaitu pemotong PPh pasal 23. Kemudian pengenaan tarif untuk pihak ketiga dengan status mempunyai NPWP yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto, Ketika tidak mempunyai NPWP angkanya menjadi 4%, lebih besar dari yang mempunyai NPWP.
Ada satu peraturan lain yang bisa dipakai untuk menjadi landasan dalam menghitung komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Namun, ada situasi yang perlu dilengkapi jika ingin menerapkan regulasi itu menjadi dasar perhitungan, seperti:
-Jasa perantara atau komisi yang diberikan wajib pajak orang pribadi tidak bisa memakai dasar peraturan ini karena jasa perantara tergolong jenis pekerjaan bebas yang mendapat pengecualian atas pengenaan aturan itu. Artinya, tidak bisa dihitung dengan memakai dasar PP Nomor 46 tahun 2013.
-Peraturan ini bisa digunakan ketika jasa perantara atau komisi yang diberikan wajib pajak berupa badan selagi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah sudah terpenuhi, dengan itu regulasi dapat menjadi landasan untuk menghitung.
-Ketika status pihak ketiga tidak menjadi bentuk usaha tetap (BUT) dan tidak mendapat penghasilan dari jasa berkaitan dengan pekerjaan bebas, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar pada satu tahun pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
