TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Redaksi PajakOnline · 24 Des 2021, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam menjalankan kewajiban perpajakan di luar negeri terdapat pajak penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan yakni PPh Pasal 24 yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

PPh Luar Negeri (PPh Pasal 24) adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Untuk WPDN dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan pada satu tahun pajak, sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri itu bisa dikreditkan pada Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Kemudian yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam PPh Pasal 24 ini yaitu wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kewajiban perpajakan terhadap semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau didapatkan dari luar negeri. Di antaranya sebagai berikut:


 

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri | PajakOnline