TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Mesin Teraan Meterai dan Meterai Teraan

Redaksi PajakOnline · 21 Jan 2022, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas, hal ini tertulis dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2008.

Terdapat 2 jenis mesin teraan meterai, diantaranya mesin teraan meterai manual dan digital. Dalam Pasal 1 angka 2 PER-17/PJ/2008 dijelaskan mesin teraan meterai manual yaitu mesin teraan meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan membuka dan memasang segel timah.

Tetapi, dengan berkembangnya teknologi, mesin teraan meterai manual sudah tidak digunakan dan digantikan mesin teraan meterai digital. Digantinya mesin teraan meterai manual yang dinilai tidak memberikan jaminan keamanan yang memadai untuk penerimaan negara.

Pada Pasal 5 PER-17/PJ/2008 menjelaskan mesin teraan manual hanya bisa digunakan selama 2 tahun dari tanggal 29 April 2008. Artinya mesin teraan manual bisa digunakan sampai April 2010 yang kemudian digantikan dengan mesin teraan digital.

Mesin teraan meterai digital menjadi mesin teraan meterai yang pengisian depositnya dilakukan secara elektronik yang tidak perlu intervensi manusia, seperti mesin teraan meterai sistem deposit code recrediting (DCR) atau sistem lainnya, hal ini terkandung dalam Pasal 1 angka 3 PER-17/PJ/2008.

Deposit code recrediting (DCR) yaitu suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Jika melihat dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 aplikasi kode deposit diartikan sebagai:

“Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor mesin teraan meterai digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai penerbit kode deposit mesin teraan meterai digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari aplikasi e-Meterai.”

Sedangkan, e-Meterai yaitu aplikasi yang diinstal dalam server milik DJP yang melayani pendaftaran mesin teraan meterai digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan bea meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet DJP.

Kemudian, kode deposit diartikan sebagai kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit mesin teraan meterai digital. Deposit sendiri berarti penyetoran bea meterai di muka oleh wajib pajak.

Mengikuti Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP – 122b/PJ./2000 pelunasan bea meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.

Tetapi, dalam Pasal 2 PER-66/PJ/2010 wajib pajak yang ingin melakukan pelunasan bea meterai mesin teraan meterai digital perlu melakukan pengajuan surat permohonan izin kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Diluar itu, wajib pajak yang ingin memakai mesin teraan meterai digital dalam membubuhkan tanda bea meterai lunas perlu menyetor deposit Rp 15 juta atau kelipatannya, dengan memakai Surat Setoran pajak (SSP) ke kas negara lewat kantor penerima pembayaran.

Kantor penerima pembayaran itu sebagai kantor pos dan/atau bank badan usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan selaku penerima pembayaran atau penyetoran pajak.

Lalu, Pasal 10 PER-66/PJ/2010 dijelaskan bentuk meterai teraan yang dibuat dengan mesin teraan digital setidaknya memiliki unsur, seperti logo dan tulisan DJP, dan/atau tulisan wajib pajak pelaksana pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan digital.

Tidak hanya itu, terdapat tulisan METERAI TERAAN, nominal tarif Bea Meterai, tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital, nomor mesin, dan kode unik. Meterai dari mesin teraan digital ini berwarna merah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)