TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Tentang NPWP Suami-Istri

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2022, 19.00 WIB

PajakOnline.com—Seorang wanita yang menikah tak perlu NPWP. Pajak melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Cukup satu NPWP untuk suami dan istri. Bagaimana bila sebelum menikah wanita tersebut sudah memiliki NPWP?

Wanita tersebut bisa mengajukan penghapusan NPWP. Syarat pengajuannya adalah :
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat Pernyataan Tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan, atau
- Surat Pernyataan Tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah Dari Suami

Apabila istri memiliki penghasilan maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan suami. Bila istri bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja maka penghasilan tersebut tidak perlu digabung, cukup dilaporkan di SPT suami.

Istri bisa mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dengan suami. Pada keterangan nama terdapat dua nama, nama suami dan nama istri. NPWP tersebut dapat digunakan bersama-sama. Cara mendapatkan NPWP tersebut, istri bisa mendaftar ke kantor pajak dengan;

1. Mengisi formulir pendaftaran NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah/ dokumen sejenis
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi NPWP suami

Istri boleh saja memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami, namun ada persyaratannya sebagai berikut;

1. Hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (cerai)
2. Membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami
3. Membuat pernyataan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat bagi pasangan suami-istri dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi di tahun-tahun mendatang NIK atau KTP akan menjadi NPWP. Jadi, kita sudah tidak perlu repot lagi dalam mengurus NPWP. Sebab, NIK/KTP kita sebagai NPWP. Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku, maka NIK/KTP nya langsung aktif secara otomatis sebagai NPWP.